Indonesian Working Group on Forest Finance - IWGFF

Penyertaan dana pemerintah di P2H diperpanjang
Monday, 01 March 2010
JAKARTA (Bisnis.com): Penempatan dana pemerintah yang berada di Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) untuk program pengembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebesar Rp2 triliun diperpanjang selama tiga tahun.

Kepala P2H, Denny Kustiawan mengatakan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat keputusan yang baru. “Kementerian Keuangan telah melakukan audit dan memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan akan mengeluarkan keputusan baru yang mengukuhkan pemanfaatan dana tersebut selama tiga tahun ke depan.”

Namun Deny tidak bersedia menjelaskan bentuk perpanjangan pemanfaatan dana bergulir pembangunan HTR itu. “Saya tidak bisa menjelaskan terinci, yang pasti P2H sudah lulus dan dikukuhkan memanfaatkan dana itu selama tiga tahun ke depan,”ungkapnya.

Penegasan itu disampaikan Deny menjawab pertanyaan tentang adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan No.137/KMK.05/2007 tentang Penetapan Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan yang menyebutkan pemanfaatan dana akan dibatalkan jika dalam tiga tahun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Peraturan Kementerian Keuangan tentang status BLU bertahap itu, kata Deny, belum bisa diterapkan kepada P2H yang mulai menerima dana BLU tahap pertama sebesar Rp1,2 triliun pada 2008.

“SK Menkeu itu diterbitkan pada 2007, sedangkan uang dana BLU baru diterima P2H pada 2008, sehingga peraturan itu tidak tepat jika dikenakan kepada P2H,”katanya.

Menurutnya, dana P2H yang berasal dari Dana Reboisasi (DR) yang diterima Kementrian Keuangan yang kemudian dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan melalui P2H itu diberikan untuk pengembangan hutan rakyat.(msb)

Oleh: Erwin Tambunan