|
Sejumlah urusan kehutanan dilimpahkan ke daerah |
|
Monday, 01 March 2010 |
|
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah melimpahkan sejumlah urusan (dekonsentrasi) bidang kehutanan kepada 33 gubernur menyusul keluarnya Permenhut No P.7/Menhut-II/2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Provinsi Bidang Kehutanan Tahun 2010 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah.
Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berlaku sampai dengan 31 Desember 2010. Menurut aturan tersebut --Bab II Pasal 2 tentang maksud dan tujuan-- dekonsentrasi itu untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan. Serta meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.Namun, sesuai isi BAB III Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bagian Pertama Jenis Dekonsentrasi Pasal 3, ayat 3 urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.Beberapa bidang yang akan dilimpahkan ke pemerintah, misalnya kepada Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam a.l. survey permasalahan dan data kawasan hutan, fasilitasi penataan batas, fasilitasi pembagunan kesatuan pengelolaan hutan, koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan, pembinaan personil pengamanan hutan, sosialisasi pengendalian kebakaran hutan, koordinasi pengendalian kebakaran hutan, pembinaan penyuluh kehutanan, fasilitasi penyuluhan kehutanan dan pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan. Sementara itu, yang dilimpahkan ke Pemprov Kalbar a.l. survey permasalahan kawasan hutan, sosialisasi hasil pengukuhan kawasan hutan., Sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan, fasilitasi penataan batas, koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan., serta koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan.(msb) Oleh: Martin Sihombing |