|
Walhi Pertanyakan Kasus Alihfungsi Hutan Tapsel |
|
Wednesday, 20 January 2010 |
|
Sumber : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=29334:walhi-pertanyakan-kasus-alihfungsi-hutan-tapsel&catid=25:metro&Itemid=53 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan penanganan dugaan Illegal Loging dan Alih Fungsi Kawasan Hutan seluas 8.000 Hektar (Ha) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kini digarap PT Ondop Perkasa Makmur (OPM) berdasarkan izin Bupati Tapsel.
Walhi Sumut dan Koalisi Peduli Hutan Sumut menyatakan telah memberikan bukti-bukti dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polda Sumut, namun hingga kini penangangan kasusnya di Polda Sumut masih belum jelas. Bahkan, kasus ini juga telah dilaporkan ke KPK di Jakarta.
"Namun KPK meminta dan menyerahkan kasus ini ke Polda Sumut untuk ditindaklanjuti, sampai saat ini belum ada perkembangan terhadap penangan kasus tersebut," kata Ketua Walhi Sumut Syahrul Isman Manik di Sekretriat Walhi Sumut, Jumat lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam menyikapi kasus Illegal Loging dan Alih Fungsi kawasan Hutan, Walhi Sumut membentuk Koalisi Peduli Hutan Sumut yang terdiri dari gabungan per orangan serta lembaga-lembaga yang peduli kondisi kehutanan di Sumut.
Kasus ini bermula dari Keputusan Bupati Tapsel tahun 2004 yang menerbitkan Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kepala sawit seluas 8000 Ha kepada PT OPM. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) terletak di Kabupaten Tapsel.
Walhi Sumut menilai, dengan berbekal HGU yang dimiliki PT OPM melakukan penebangan kayu diareal HGU nya seluas 3300 Ha. Penebangan kayu tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) terletak di Kecamatan Batang Angkola dan Siasis (Angkola Selatan).
"Walhi Sumut melihat pemberian izin HGU merupakan perbuatan melawan hukum dimana areal yang diberikan izin tersebut merupakan kawasan berstatus kawasan hutan yang seharusnya mendapat izin pelepasan dari menteri kehutanan," kata Syahrul Isman Manik.
Penilaian Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT OPM kata Syahrul juga dikuatkan dengan Keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tapsel pada bulan Mei 2009 lalu, dimana sebelumnya pihak PT OPM melalui tanggapan secara tertulis kepada Komisi I dan II DPRD Tapsel mengakui melakukan penebangan kayu di dalam arela HGU PT OPM seluas 3300 Ha.
Dari perkembangan kasus, Walhi Sumut menilai ada lima tindakan melanggar yang dilakukan PT OPM yakni pelanggaran dalam pemberian izin HGU PT OPM, Penebangan kayu tanpa IPK, merambah di luar HGU serta merambaj kawasan Gambut, dugaan indikasi korupsu antara pejabat Kehutanan dengan Pihak manajemen PT OPM. Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Dusun Binasaru Kecamatan Sias. |