Indonesian Working Group on Forest Finance - IWGFF

Walhi Pertanyakan Kasus Alihfungsi Hutan Tapsel
Wednesday, 20 January 2010

Sumber : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=29334:walhi-pertanyakan-kasus-alihfungsi-hutan-tapsel&catid=25:metro&Itemid=53

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan
penanganan dugaan Illegal Loging dan Alih Fungsi Kawasan Hutan seluas 8.000
Hektar (Ha) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, di Kecamatan Batang Angkola,
Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kini digarap PT Ondop Perkasa
Makmur (OPM) berdasarkan izin Bupati Tapsel.


Walhi Sumut dan Koalisi Peduli Hutan Sumut menyatakan telah memberikan
bukti-bukti dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polda Sumut, namun
hingga kini penangangan kasusnya di Polda Sumut masih belum jelas.  Bahkan,
kasus ini juga telah dilaporkan ke KPK di Jakarta. "Namun KPK meminta dan menyerahkan kasus ini ke Polda Sumut untuk
ditindaklanjuti, sampai saat ini belum ada perkembangan terhadap penangan
kasus tersebut," kata Ketua Walhi Sumut Syahrul Isman Manik di Sekretriat
Walhi Sumut, Jumat lalu.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam menyikapi kasus Illegal Loging
dan Alih Fungsi kawasan Hutan, Walhi Sumut membentuk Koalisi Peduli Hutan
Sumut yang terdiri dari gabungan per orangan serta lembaga-lembaga yang
peduli kondisi kehutanan di Sumut.


Kasus ini bermula dari Keputusan Bupati Tapsel tahun 2004 yang menerbitkan
Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kepala sawit seluas 8000 Ha kepada PT
OPM. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Hak Guna Usaha
(HGU) terletak di Kabupaten Tapsel.


Walhi Sumut menilai, dengan berbekal HGU yang dimiliki PT OPM melakukan
penebangan kayu diareal HGU nya seluas 3300 Ha. Penebangan kayu tanpa Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) terletak di Kecamatan Batang Angkola dan Siasis
(Angkola Selatan).


"Walhi Sumut melihat pemberian izin HGU merupakan perbuatan melawan hukum
dimana areal yang diberikan izin tersebut merupakan kawasan berstatus
kawasan hutan yang seharusnya mendapat izin pelepasan dari menteri
kehutanan," kata Syahrul Isman Manik.


Penilaian Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT OPM kata Syahrul
juga dikuatkan dengan Keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tapsel pada
bulan Mei 2009 lalu, dimana sebelumnya pihak PT OPM melalui tanggapan secara
tertulis kepada Komisi I dan II DPRD Tapsel mengakui melakukan penebangan
kayu di dalam arela HGU PT OPM seluas 3300 Ha.


Dari perkembangan kasus, Walhi Sumut menilai ada lima tindakan melanggar
yang dilakukan PT OPM yakni pelanggaran dalam pemberian izin HGU PT OPM,
Penebangan kayu tanpa IPK, merambah di luar HGU serta merambaj kawasan
Gambut, dugaan indikasi korupsu antara pejabat Kehutanan dengan Pihak
manajemen PT OPM. Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat
Dusun Binasaru Kecamatan Sias.