Indonesian Working Group on Forest Finance - IWGFF

RAPP Tunggak Pajak Daerah Rp16 Miliar
Wednesday, 20 January 2010

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/01/117885/126/101/RAPP-Tunggak-Pajak-Daerah-Rp16-Miliar

Selasa, 19 Januari 2010 13:27 WIB     

RAPP menolak membayar karena menilai air permukaan tanah yang mereka gunakan dikembalikan lagi ke dalam tanah. Padahal, dalam peraturan daerah provinsi itu mengamanatkan setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan wajib membayar retribusi sebesar Rp100 per meter kubik.

Selain perusahaan yang sempat menuai protes karena diduga melakukan kerusakan lingkungan lahan gambut berkedalaman lebih tiga meter di Semenanjung Kampar itu, juga terdapat sejumlah perusahaan lain yang juga menunggak. Namun, Said enggan menyebutkan sejumlah nama perusahaan yang menunggak karena perusahaan tersebut memiliki itikad baik dan nilai pajak yang ditunda pembayarannya tidak sebesar tunggakan RAPP. "Umumnya setelah kita ingatkan perusahaan-perusahaan itu langsung melunasi tunggakan pajak daerah kepada kami dan kami nilai mereka bukan tergolong perusahaan yang nakal," ujarnya.

Pihak RAPP sendiri mengakui terjadi tunggakan pembayaran terhadap pajak daerah terutama penggunaan air permukaan dalam dua tahun terakhir, bukan seperti yang dinyatakan Dispenda Riau. "Untuk 2007, pajak penggunaan atas air permukaan seingat saya telah dibayarkan dan nilainya tidak sebesar itu. Tapi, nanti kami akan mengeceknya lagi," kata juru bicara RAPP Nandik Sufaryono.

Dispenda Riau sendiri mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sejumlah jenis pajak atau retribusi yang dikenakan kepada perusahaan atau perorangan seperti pajak kendaraan bermotor dan retribusi pelayanan kesehatan. Pada 2009, Dispenda Riau mampu melampaui PAD yang ditarget sebesar Rp1,022 triliun dengan realisasi 100 persen lebih. Untuk 2010, PAD yang ditargetkan sebesar Rp1,3 triliun. (Ant/OL-04)