Indonesian Working Group on Forest Finance - IWGFF

15 Ribu Ha Hutan Produksi Terbatas Jadi Kawasan Konservasi
Wednesday, 20 January 2010

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/19/117873/126/101/15-Ribu-Ha-Hutan-Produksi-Terbatas-Jadi-Kawasan-Konservasi

15 Ribu Ha Hutan Produksi Terbatas Jadi Kawasan Konservasi

ANTARA/Anis Efizudin

BENGKULU--MI: Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mengusulkan peningkatan fungsi 15 ribu hektare (ha) Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan konservasi.

"Alih fungsi ini diusulkan bersamaan dengan revisi tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu dan usulan peningkatan status kawasan ini yang masih dibahas di Departemen Kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Khairil Burhan, Selasa (19/1). Kawasan yang ditingkatkan statusnya tersebut yakni HPT Air Ipuh dan sebagian HPT Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.

Peningkatan 15 ha HPT menjadi kawasan konservasi ini termasuk dalam usulan alih fungsi 86.495 ha kawasan hutan untuk review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009. "Selain meningkatkan status sebagian kawasan, kami juga mengusulkan pelepasan atau dari hutan menjadi area penggunaan lain karena sebagian hutan sudah diduduki masyarakat dan sebagian tumpang tindih sejumlah HGU perusahaan perkebunan swasta," katanya.

Persoalan tersebut adalah pekerjaan lama ketika Dinas Kehutanan masih di bawah Kanwil. Maklum, banyak masalah kehutanan yang hingga kini belum ada penyelesaian. Pelepasan dan alih fungsi kawasan hutan ini membuat kawasan hutan Bengkulu berkurang dari 920.964 ha menjadi 834.869 atau menjadi 41,68 persen dari total luas wilayah Bengkulu 2.003.050 ha.

Meski tidak menyebutkan rincian pelepasan dan alih fungsi per kabupaten, Chairil mengatakan alih fungsi tersebut antara lain kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 4.760 ha, yakni dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam seluas 3.384 ha dan Hutan Produksi Terbatas menjadi Taman Hutan Raya seluas 600 ha.

"Selain alih fungsi 15 ribu ha HPT menjadi konservasi ada juga yang dikukuhkan dari Area Penggunaan Lain menjadi Tahura di Bengkulu Selatan seluas 400 ha," tambahnya. Areal yang dikuasai masyarakat yang diusulkan untuk dilepaskan antara lain di Taman Wisata Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong seluas 6.350 ha yang terdapat empat desa definitif dan Desa Lubuk Resam di Kabupaten Seluma seluas 2.560 ha. "Sebagian besar desa ini sudah ada sebelum dilakukan penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan sehingga mereka protes dengan status kawasan hutan yang memasuki desa mereka," katanya. (Ant/OL-04)