|
News Biref IWGFF Edisi II Desember 2007 |
|
Sunday, 23 December 2007 |
Salah satu pendekatan untuk menanggulangi masuknya para pelaku pencucian uang ke dalam sistem perbankan ialah dengan meenerapkan 'KYC (Know-Your-Customer) Principles'. KYC Principles ini diperkenalkan oleh The Basel Committee on Banking Supervisor (BCBS) sebagai piranti untuk memerangi kejahatan keuangan disamping berperan penting dalam mengoperasikan lembaga-lembaga keuangan termasuk bank dan bisnis sekuritas secara layak dan baik. Caranya ialah dengan melakukan due dilligence terhadap nasabah perbankan.
Bank perlu untuk mengetahui para nasabahnya dalam berbagai bisnis yang mereka lakukan. Oleh karena itu bank perlu untuk mengidentifikasi nasabahnya namun dengan cara yang sederhana, mudah penyelesaiannya dan hasilnya cukup akurat. KYC Principles dapat memberikan pegangan dalam memahami karakteristik transaksi yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Transaksi dalam sektor kehutanan ini bukan hanya meliputi para penebang dan industri-industri yang memanfaatkannya, tapi juga pada peran 'cukong' yang kenyataannya cukup penting dalam berbagai kegiatan penebangan liar di Indonesia.
Isu di atas adalah salah satu contoh dimana publik harus mengetahui bahwa kebijakan di sektor keuangan turut mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor kehutanan. Contoh menarik lainnya adalah kebijakan pemerintah tentang pendirian Badan Layanan Umum (BLU) Departemen Kehutanan yang sangat minim diketahui oleh publik padahal dana yang digunakan oleh BLU ini tergolong besar yakin Rp 1,34 trilyun yang bersumber dari Dana Reboisasi. Kebijakan tentang BLU Departemen Kehutanan atau Badan Pembiayaan Pengelolaan Hutan (BPPH) disebutkan sangat terkait dengan kebijakan Pemerintah (Dephut) soal Hutan Tanaman Rakyat (HTR), maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan penyediaan bahan baku bagi industri kehutanan yang bermuara pada program revitalisasi sektor Industri Kehutanan Nasional. Padahal seperti diketahhui, sektor indsutri kehutanan nasional masih menyimpan sejumlah persoalan seperti kelebihan kapasitas, sumber bahan baku, kredit bermasalah, serta isu soal CSR (coorporate social responcibility) dan lingkungan.
Dilain sisi, desakan organisasi lingkungan di Indonesia agar pemerintah segera menerapkan Moratorium Logging (jeda tebang) guna menyelamatkan hutan alam dari tekanan yang terus mengalami degradasi. Skema moratorium logging saat ini mulai diterapkan di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesai (WALHI) salah satu organisasi lingkungan yang berupaya mendorong skema jeda tebang ini dan mendapat dukungan penuh pemerintah provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Walaupun demikian skema jeda tebang menjadi menarik mengingat sebagian besar daerah "termasuk provinsi NAD yang memiliki sumberdaya hutan masih menempatkan sumberdaya hutan sebagai salah satu penyumbang Peneerimaan Asli Daerah (PAD)".
Sejauh mana informasi terhadap isu-isu atau kebijakan yang disebutkan di atas diserap oleh publik, Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) mencoba mengemas informasinya dalam NEWSBRIEF IWGFF pada Edisi II Desember 2007. Semoga informasi-informasi ini dapat memberikan masukan kepada semua pihak dalam penyelenggaraan kehutanan di Indonesia.
Download dokumen versi versi zip : News Brief IWGFF Edisi Desember 2007 |